Inilah Status Asmirandah Setelah Sidang Pembatalan Pernikahan
Inilah Status Asmirandah Setelah Sidang Pembatalan Pernikahan. Ini adalah persidangan yang beda dari biasanya. Pembatalan pernikahan juga tidak menimbulkan akibat hukum seperti pembagian harta gono-gini ataupun masa iddah.
Sehingga, setelah hakim menetapkan pernikahan dibatalkan, kedua belah pihak sudah bisa menikah lagi.
Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Suryadi, mengungkapkan bahwa Asmirandah akan berstatus janda jika permohonan pembatalannya dikabulkan.
Namun ternyata pernyataan tersebut membuat Andah keberatan. Bintang sinetron "Kemilau Cinta Kamila" itu tak terima disebut sebagai calon janda.
Menurut Afdal Zikri, pengacaranya, setelah pembatalan nikah ditetapkan oleh pengadilan, pernikahan Andah dan Jonas Rivanno akan dinyatakan tidak pernah terjadi. Dengan kata lain, secara hukum, Andah dianggap belum pernah menikah.
Sidang hari ini mengagendakan keterangan saksi dan pemaparan barang bukti. Sebagai saksi, Afdal mengajukan Famidji Zantman, ayah Andah, dan juga perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok.
Sehingga, setelah hakim menetapkan pernikahan dibatalkan, kedua belah pihak sudah bisa menikah lagi.
Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Depok, Suryadi, mengungkapkan bahwa Asmirandah akan berstatus janda jika permohonan pembatalannya dikabulkan.
Namun ternyata pernyataan tersebut membuat Andah keberatan. Bintang sinetron "Kemilau Cinta Kamila" itu tak terima disebut sebagai calon janda.
Menurut Afdal Zikri, pengacaranya, setelah pembatalan nikah ditetapkan oleh pengadilan, pernikahan Andah dan Jonas Rivanno akan dinyatakan tidak pernah terjadi. Dengan kata lain, secara hukum, Andah dianggap belum pernah menikah.
"Ya memang pembatalan ini enggak ada duda dan janda. Kalau janda duda itu kan cerai mati atau hidup. Kalau ini yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan, dicoret dari register. Keadaan seperti semula seperti sebelum nikah,"jelasnya, ditemui di PA Depok, Rabu (4/12).
Sidang hari ini mengagendakan keterangan saksi dan pemaparan barang bukti. Sebagai saksi, Afdal mengajukan Famidji Zantman, ayah Andah, dan juga perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Beji, Depok.
"Secara prinsip pihak KUA hanya membenarkan ada pelaksanaan pernikahan (Asmirandah dan Jonas Rivanno) tercatat di KUA Beji,"kata Afdal.